Nullum Delictum,
Nulla poena sine praevia lege poenali
Kalimat ini begitu sangat berarti. Kalimat ini, begitu disanjung tinggi.
Bagi mahasiswa hukum, susunan kalimat ini wajib dihapal mati. Karena
memang maknanya sangat penting. Sebuah perbuatan tidak bisa dipidana
sebelum ada aturan yang mengaturnya. Begitu artinya. Begitu makna yang
tersirat didalamnya. Cuma, siapa yang mendatangkan kalimat itu didunia
pertama kalinya, entah. Tapi yang jelas, sumbernya adalah Eropa.
Di
nusantara, kalimat itu begitu sahih. Dalam KUHP, dia diletakkan
pertama. Dia diberi penghargaan yang sangat tinggi. Dia di keramatkan di
Pasal 1 ayat 1 KUHP. Kita menyembahnya sebagai azas legalitas. Azas itu
tak boleh disanggah. Padahal, dia entah bagaimana bisa tercipta.
Kata
wikipedia, kalimat itu disanjungkan pertama oleh Paul Johann Anselm
Ritter von Feuerbach. Orang ini yang menuliskannya dalam The Bavarian
Criminal Code di 1813.
Paul menelorkan pikiran demikian juga. Paul
tak setuju degan teori kekutan sipil-nya Thomas Hobbes. Dalam kuliahnya
soal jurisprudence criminal, dia mengemukakan teorinya yang terkenal.
Paul mengumandangkan nullum crimen, nulla poena sine pravia lege
poenali. Gara-gara omongannya itu, partai Paul, Rigorits, pun bangkit
seketika. Suaranya merangkak tanpa lewat survei dan segala tetek
bengeknya. Partai itu bermodalnya teori pembaruan yang dilantunkan Paul
itu. Sang profesor di Jena dan Kiel, Jerman, di 1804 lalu.
Buah
pikiran Paul ini pun diadopsi dunia. Nullum crimen masuk sebagai hukum
dasar alam criminal internasional. Makanya ex post facto laws pun
dilarang dilakukan. Inilah yang menimbulkan pertentangan dikalangan
pengacara-pengacara dunia.
Namun, muasal teori ini ternyata ada
yang mendongengkannya beda pula. Emeritus John Gilsen bilang berbeda.
Katanya, kalimat itu aslinya ialah nullum crimen, nulla poena sine
pravia lege poenali. Penciptanya Cesare Beccaria (1738-1794). Pria ini
orang Italia. Orang ini, disebutkan sangat luar biasa. Di usia muda, 25
tahun, dia mampu menyusun buku pidana lengkap. Judulnya Dei delitti pene
(tentang beragam kejahatan dan hukuman). Buku itu, kemudian diterbitkan
lagi oleh Voltaire yang menggubahnya dalam berbagai bahasa Eropa.
Beccaria
terpengaruh Contrat Social-nya JJ Rousseau. Dalam otaknya, setiap orang
wajib menyerahkan sebagian kemerdekaannya kepada raja. Tapi bagi sang
penguasa, tidak oleh berbuat seenaknya tanpa ada aturan yang disusun
oleh undang-undang.
Ternyata, ide Beccaria ini banyak diterima
akal orang Barat sana. Perancis yang pertama mengadopsi. Dalam
Declaration des Droits de I’Homme (UUD Perancis) tahun 1789, 1795 dan
1810, buah pikiran Beccaria itu disahkan sebagai aturan.
Cuma
Beccaria ternyata tak orisinil juga. Manusia sebelum dia, sempat
berpikiran sama. Paus dari abad III A.D. (Anno Domini –tarikh sebelum
Masehi--). Dia sempat mengumandangkannya pula. Ada tulisannya yang
berbunyi begini : non ex regulis ius sumatur, sed ex iure quod est
regula fiat (kita menjabarkan hukum tidak dari aturan-aturan hukum, tapi
hukum dari apa yang merupakan aturan).
Sialnya, bila dirunut
lagi, Paus juga tak berdiri sendiri. Dia terpengaruh oleh Romawi. Dan
Romawi pun berkiblat pada Yunani kuno. Barat banyak menjiplak Yunani
kuno menjadi bahan untuk menuntun kehidupan. Mereka mengadopsi aturan
Yunani untuk menjalankan kenegaraan. Tak heran, Barat pun sempat
mengalami kesesatan.
Siapapun pencetus kalimat itu, tetap saja
Barat yang menjadi sumbernya. Ironisnya, mereka sendiri tak sejati
menerapkannya. Di Jerman, azas itu sempat dikesampingkan. Tatkala Barat
ingin mengadili penjahat perang Nazi, prinsip itu dibuang. Seluruh
kawanan anak buah Hitler diadili. Mereka dituduh melakukan perbuatan
kriminal. Padahal, tragedi Nazi terjadi jauh sebelum prinsip ini lahir.
Jauh sebelum undang-undang Jerman melarangnya. Bahkan, di era Hitler
sendiri, tindakan Nazi justru disahkan oleh peraturan. Mereka bukan
dianggap melakukan pelanggaran. Tapi, karena Barat yang berkehendak,
maka azas itu pun dipinggirkan. Penjahat Nazi diadili. Mereka dihukum
mati.
Jerman ternyata tetap dalam kesialan. Setelah era Nazi,
kasus Tembok Berlin juga serupa. Begitu tembok pemisah itu rubuh,
pelaku-nya diadili. Hukuman diterapkan walau dibuat belakangan. Jerman
sial duakali. Mereka kalah karena kehendak Inggris dan antek-anteknya.
Kejadian
itu berlaku sejak Nuremberg Trials. Saat itu, seluruh Eropa sepakat
mengenyampingkan soal nullum crimen (nullum dilectum) demi bisa
menghukum Hitler berikut para pengikutnya.
Era kini, sempat
terjadi lagi. Saddam Hussein jadi korban berikutnya. Setelah Slobodan
Molisevic, dia diadili oleh Barat juga. Saddam dianggap melakukan
kejahatan kemanusiaan. Dia dituntut melakukan kriminal berat. Saddam pun
mati ditiang gantungan. Padahal, tindakan Saddam dilandasi oleh aturan.
Tindakan Saddam, tak menyalahi kriminal di negaranya. Tapi, dianggap
melanggar kriminal di Eropa. Barat tak mau mengikuti nullum crimen.
Barat tak mengakui nullum dilectum tadi.
Kita, justru ironis
sekali. Azas itu seolah harga mati. Dalam pidana kita, dia diletakkan
pertama tanpa boleh diusik sama sekali. Padahal, nullum dilectum
hanyalah mulut manis Barat semata. Di negeri sana, nullum dilectum
diperkosa dengan sesuka hatinya. Bila Barat ingin, maka dia disanjung
paling tinggi. Tapi bila mereka ingin menggantung sang teroris, azas itu
dianggap tak pernah lahir.
Tentu sial juga buat nusantara ini. Selalu mengekor Barat yang sesat. Tak heran, hukum di negeri ini jauh dari supremasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar