Published with Blogger-droid v2.0.9
wisnu
Sabtu, 08 September 2012
"L E X C E R T A"
"L E X C E R T A"

Sebuah kisah dari abad lama. Ketika dua negara masih digdaya. Di Selatan ada Troya, di utara Sparta berkuasa. Keduanya sejahtera. Rakyatnya gemah ripah. Sang raja aman sentosa. Keduanya juga punya jagoan bersejarah. Achilles di Troya dan ada Hector di Sparta. Dua-duanya hidup berdampingan dengan damai. Berjanji saling menjaga dan menghargai. Berjanji saling menjaga martabat kerajaan masing‑masing. Karena dua-duanya punya kekuatan yang sama.
Hingga suatu ketika, kedamaian itu. terusik. Seorang pangeran Sparta, Paris, menculik istri Maneleus. Dia ini salah seorang penguasa di Troya. Dia juga adik kandung Agamemnon. Dialah sang raja yang menguasai jagat Troya.Alhasil, genderang perang pun tertabuh. Sang raja merasa harga dirinya diinjak. Tapi pangeran lebih mengedepankan cinta. Tak peduli mengusik kedamaian yang ribuan tahun sudah tertanam.Perang memang memuncak. Tanpa bisa dielakkan, Troya pun menyerang Sparta. Seluruh pasukan yang ada dibawa. Sparta tak kalah. Setiap prajurit dikeluarkan. Keduanya berperang berhadap-hadapan. Hasilnya Sparta terpanggang. Ribuan prajurit dan penduduk Troya mati tanpa arti.
Semuanya bermula karena Sparta dianggap tak mampu menjaga aturan yang sudah dibuat bersama. Semacam Lex Certa. Sebuah prinsip yang mestinya dipatuhi antara keduanya.Memang, di jaman itu, Lex Certa tak mencuat dalam sebuah aturan tertulis. Dia hanya bersifat lisan. Tapi juga sebuah peraturan yang mesti ditaati. Bagi yang melanggarnya, pertanda ajakan berperang.
Kini, Lex Certa kembali jadi masalah. Locus delicty-nya ada di negara kita sendiri. Gara-gara Lex Certa, perang memang terjadi. Tapi bentuknya tak saling panah dan mengayunkan pedang bak tentara Sparta dan Troya. Melainkan lewat peraturan perundang-undangan. Pemainnya juga bukan kerajaan. Namun dua lembaga hukum nan perkasa. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).Dua-duanya memang digdaya. Karena keduanya dibentuk berlandasakan UUD 1945. Tepatnya Pasal 24 UUD 1945. Beleid itulah dasarnya.
Kedua lembaga itu memang tak akur. Mereka saling serang. KY yang mulai. Lembaga ini sering mengayunkan rekomendasi. Tapi tak satupun dipatuhi MA. Alasannya banyak. MA menilai rekomendasi KY tak bijak. KY dinilai sering memasuki wilayah perkara ketika memeriksa seorang hakim.Tapi KY tak mau disalahkan begitu saja. Busyro Muqqodas, Ketua KY memberi alasan pasti. Dia menilai sangat muskil memeriksa keanehan hakim bila tak memasuki wilayah perkara. Alasan inilah yang membuat MA tak terima. KY dinilai menyalahi prinsip Lex Certa.
Alhasil, keduanya terus berperang. Bahkan sampai saling melaporkan ke Mabes Polri. Tindakan itu pernah dilakoni oleh delapan o-rang hakim. agung. Tentu buah ulah KY juga. Gara-garanya 13 nama hakim agung diumumkan ke media massa. Hakim agung itu dianggap bermasalah. Karena dilaporkan masyarakat ke KY, maka hakim agung lalu tak terima. Karena mereka baru dilaporkan. Dan, laporan itu belum diperiksa. Tapi sudah digolongkan sebagai hakim agung bermasalah.
Tak cukup, itu. KY bahkan sempat melesakkan senjata bombastis. Mereka mengajukan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) ke Presiden selaku kepala negara. Salah satunya untuk mengocok ulang seluruh hakim agung yang ada. Namun usulan itu kemudian ditolakKini, perang masih berlangsung. Medannya ada di Mahkamah Konstitusi. Di lembaga itu, MA yang menyerang. Mereka menuntut kewenangan KY agar ditetapkan.
Hingga tak merambah ke wilayah hakim agung. Tapi cukup sampai di 'hakim' semata. Berarti untuk "wakil Tuhan" yang ada di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saja. Namun, permohonan itu belum dikabulkan.Tapi peperangan belum juga berakhir. Entah sampai kapan. Keduanya juga tak punya target yang jelas. MA tak ingin diawasi dengan cara seperti selama ini. Sementara KY ingin cepat memberantas mafia peradilan. Walau dengan menyerang blak-blakan.
Padahal bila keduanya mau belajar dari sang raja Sparta, Priam, perang mungkin bisa dinafikkan.Sebelum Sparta diserang Troya, Priam sempat berkisah pada puteranya, Paris. “Selama menjadi raja dan berperang, tak satupun yang membuat diriku tenang. Tak ada perang yang membuat hidup ini lebih berarti. Tapi lebih logis bila kita berperang demi cinta”. Sang anakpun riang menyimaknya। Bagaimana dengan MA dan KY? Rakyat mungkin akan senang melihatnya bila memang mereka berperang demi cinta. Cinta terhadap rechstaat belaka.
Sabtu, 11 Agustus 2012
Tiada Lagi Advokat Pejuang .....
Tiada Lagi Advokat Pejuang .....
Dulu, advokat selalu didepan membela negara. Skill bersidang dan membuat kontrak, dipergunakan untuk mengalahkan Belanda dalam perundingan. Kini, advokat tak lagi berjuang. Sibuk mencari materi tanpa peduli nasib negeri.
14 April 1949. Tiga orang advokat duduk didepan. Mereka berhadap-hadapan. Didepannya beberapa orang berambut pirang. Mereka tengah bersidang. Tapi bukan di pengadilan. Melainkan bertempat di hotel Des Indies, Batavia. Sejak pagi mereka bersidang disana. Tak ada hakim ataupun jaksa. Melainkan seorang utusan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Karena ditempat itu tengah digelar perundingan antara negara.
Perang kata
-kata
berlangsung sampai tiga pekan. Berunding memutuskan soal wilayah
negara, antara Indonesia dan Belanda. Pihak Indonesia diwakili beberapa
orang. Tak ada Soekarno maupun Hatta. Karena mereka lagi ditahan
penjajah. Pribumi diwakili advokat dan sejumlah tokoh lainnya. Ada Mr.
Mohammad Roem, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mr. Johanes Latuharhary, Prof.
Dr. Supomo, Leimena, dan A.K. Pringgodigdo. Dua nama didepan itulah
advokat-nya. Mereka berada digaris depan perundingan. Sementara Belanda
tak mau kalah. Sejumlah penjabatnya diturunkan ke Batavia. Tim Londo itu
dipimpin oleh Dr. J.H. van Royen dengan anggota-anggota Mr. N.S. Blom,
Mr. A. Jacob, Dr. J.J. van der Velde, dan empat orang penasihat.
Belanda menuntut Indonesia berhenti bergerilya dan mengijinkan mereka masuk lagi. Tapi Roem dan Sastroamidjojo, mementahkan tawaran itu. Pihak Indonesia meminta Belanda mengakui pengembalian pemerintah RI disertai dengan pengakuan kedaulatan atas wilayah tertentu dari mereka. Semula Belanda tak setuju. Tapi dalil dan argumentasi Roem cs tak bisa dikalahkan Belanda. PBB menyetujui. Akhirnya Indonesia menoreh kemenangan dalam perundingan itu. Sejarah kemudian mencatatnya sebagai “perjanjian Roem-Royen”.

Kisah itu menunjukkan kehebatan advokat kita era dulu. Kepiawaian Roem dan Sastroamidjojo sebagai advokat, dibaktikan untuk menyelamatkan Indonesia. Begitu juga diperundingan berikutnya, Konferensi Meja Bundar (KMB). Para advokat kita banyak berperan disana. Merekalah yang menyusun pembelaan Indonesia disana. Padahal mereka adalah jebolan Universitas di Belanda. Keduanya lulusan Meester in de Raechten (sarjana hukum) dari Universitas Leiden, Belanda.
Tak hanya mereka saja. Sejumlah advokat lainnya juga berkiprah serupa. Ada Iwa Koesoemasoemantri, AA Maramis, Tumenggung Wongsonagoro, Mas Besar Martokusumo, Mas Susanto Tirtoprojo, Muhammad Yamin, Raden Ahmad Subarjo, Raden Hindromartono, Raden Mas Sartono, Raden Panji Singgih, Raden Samsudin, Raden Suwandi, Raden, Sastromulyono, Raden Ayu Maria Ulfah Santoso, Iskak Cokroadisuryo, Djodi Gondokusumo, RM. Sartono, dan R. Sastro Mulyono.Merekalah advokat generasi pertama Indonesia.
Tapi, di era itu advokat tak langsung bersidang dan membela klien. Melainkan berjuang dulu untuk republik yang masih dirong-rong Belanda. Masing-masing memainkan perannya. Keahlian sebagai advokat dipakai untuk mengalahkan Belanda. Mereka beracara hanya kala membela tokoh republik yang lagi diadili pengadilan landraad Belanda.
Termasuk ketika membela Soekarno. Waktu itu, Bung Karno diadili karena dituding melanggar pidana buatan Belanda. Dia ditahan beberapa lama. Kemudian disidangkan untuk diberi hukuman. Bung Karno disidangkan dengan hakim ketua Mr. Siegenbeek van Heukelom, ditambah dua hakim pribumi yakni R.Kartakoesoemah dan R. Wiranataatmadja, dengan Jaksa Penuntut R. Soemadisoerja
Kala itulah advokat Indonesia datang sebagai pembela. Bukan hanya seorang, tapi mereka berlomba ingin mendampingi Soekarno di landraad Bandung (kini gedung “Indonesia menggugat”). Tercatat R. Idih Prawiradipoetra, Sartono, Sastromoeljono, Lukman Wiriadinata, Iskaq Tjokrohadisurjo dan lainnya sebagai pengacara Soekarno. Mereka tak dibayar sepeserpun oleh klien-nya. Murni membela karena melihat kelaliman penjajah. Disaat itulah, Bung Karno menyampaikan pleidoi yang kemudian dikenal dengan “Indonesia Menggugat”.
Walau Soekarno tetap dihukum, tapi semangat advokat era itu patut dipedomi. Mereka bersatu melawan kekuatan kompeni. Ilmu hukum dan keahlian yang diperoleh, tidak semata demi mengejar materi dan harta yang megah. Sebagai advokat, mereka berjuang dulu membela bangsa. Baru kemudian membuka law firm sendiri untuk menghidupi keluarga.
Namun, usaha itupun tak tak berjalan mulus. Karena ditahun 1930-an, Belanda masih menerapkan sistem ketat buat advokat Indonesia. Bahkan awalnya kompeni tak mendorong orang pribumi untuk bekerja sebagai advokat. Pribumi yang bersekolah di Belanda, hanya bisa berpraktek di negeri sana. Tak bisa ke Indonesia untuk beracara. Baru di tahun 1909, mendirikan Rechtsschool di Batavia. Mereka membuka pendidikan hukum bagi orang Indonesia hingga tahun 1922. Itupun kebanyakan yang mengikuti berasal dari golongan priyayi.

Jadi, praktis sebelum itu, advokat yang ada di Indonesia semuanya adalah orang Belanda. Salah satunya bernama Van Den Brand. Dialah advokat asal Belanda yang dikenal membela pribumi. Van Den Brand sempat membeberkan kebobrokan pemerintah Hindia Belanda ke Eropa. Khususnya terkait soal perdagangan buruh di tanah Deli (Sumatera Utara).
Nah, sejak itulah era advokat pribumi dimulai. Karena generasi Roem cs telah meluluskan kuliahnya di Belanda termasuk Rechtsschool Batavia. Hampir tercatat 150-an advokat pribumi yang dilantik. Mereka semua menyebar ke seantero negeri.
Di tahun, 1930-an, barulah advokat kita diijinkan
beracara. Mr. Besar Martokusumo yang pertama kali membuka law firm di
negeri ini. Dia membukanya di kampung halamannya, Tegal. Selanjutnya
baru M Iskaq menyusul membangun kantor hukum sendiri di Batavia. Iwa K
tak mau ketinggalan. Dia membuka law firm juga di Medan. Kemudian pindah
lagi ke Batavia.Dulu, advokat selalu didepan membela negara. Skill bersidang dan membuat kontrak, dipergunakan untuk mengalahkan Belanda dalam perundingan. Kini, advokat tak lagi berjuang. Sibuk mencari materi tanpa peduli nasib negeri.

14 April 1949. Tiga orang advokat duduk didepan. Mereka berhadap-hadapan. Didepannya beberapa orang berambut pirang. Mereka tengah bersidang. Tapi bukan di pengadilan. Melainkan bertempat di hotel Des Indies, Batavia. Sejak pagi mereka bersidang disana. Tak ada hakim ataupun jaksa. Melainkan seorang utusan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Karena ditempat itu tengah digelar perundingan antara negara.
Perang kata
-kata
berlangsung sampai tiga pekan. Berunding memutuskan soal wilayah
negara, antara Indonesia dan Belanda. Pihak Indonesia diwakili beberapa
orang. Tak ada Soekarno maupun Hatta. Karena mereka lagi ditahan
penjajah. Pribumi diwakili advokat dan sejumlah tokoh lainnya. Ada Mr.
Mohammad Roem, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mr. Johanes Latuharhary, Prof.
Dr. Supomo, Leimena, dan A.K. Pringgodigdo. Dua nama didepan itulah
advokat-nya. Mereka berada digaris depan perundingan. Sementara Belanda
tak mau kalah. Sejumlah penjabatnya diturunkan ke Batavia. Tim Londo itu
dipimpin oleh Dr. J.H. van Royen dengan anggota-anggota Mr. N.S. Blom,
Mr. A. Jacob, Dr. J.J. van der Velde, dan empat orang penasihat.Belanda menuntut Indonesia berhenti bergerilya dan mengijinkan mereka masuk lagi. Tapi Roem dan Sastroamidjojo, mementahkan tawaran itu. Pihak Indonesia meminta Belanda mengakui pengembalian pemerintah RI disertai dengan pengakuan kedaulatan atas wilayah tertentu dari mereka. Semula Belanda tak setuju. Tapi dalil dan argumentasi Roem cs tak bisa dikalahkan Belanda. PBB menyetujui. Akhirnya Indonesia menoreh kemenangan dalam perundingan itu. Sejarah kemudian mencatatnya sebagai “perjanjian Roem-Royen”.

Kisah itu menunjukkan kehebatan advokat kita era dulu. Kepiawaian Roem dan Sastroamidjojo sebagai advokat, dibaktikan untuk menyelamatkan Indonesia. Begitu juga diperundingan berikutnya, Konferensi Meja Bundar (KMB). Para advokat kita banyak berperan disana. Merekalah yang menyusun pembelaan Indonesia disana. Padahal mereka adalah jebolan Universitas di Belanda. Keduanya lulusan Meester in de Raechten (sarjana hukum) dari Universitas Leiden, Belanda.
Tak hanya mereka saja. Sejumlah advokat lainnya juga berkiprah serupa. Ada Iwa Koesoemasoemantri, AA Maramis, Tumenggung Wongsonagoro, Mas Besar Martokusumo, Mas Susanto Tirtoprojo, Muhammad Yamin, Raden Ahmad Subarjo, Raden Hindromartono, Raden Mas Sartono, Raden Panji Singgih, Raden Samsudin, Raden Suwandi, Raden, Sastromulyono, Raden Ayu Maria Ulfah Santoso, Iskak Cokroadisuryo, Djodi Gondokusumo, RM. Sartono, dan R. Sastro Mulyono.Merekalah advokat generasi pertama Indonesia.
Tapi, di era itu advokat tak langsung bersidang dan membela klien. Melainkan berjuang dulu untuk republik yang masih dirong-rong Belanda. Masing-masing memainkan perannya. Keahlian sebagai advokat dipakai untuk mengalahkan Belanda. Mereka beracara hanya kala membela tokoh republik yang lagi diadili pengadilan landraad Belanda.

Termasuk ketika membela Soekarno. Waktu itu, Bung Karno diadili karena dituding melanggar pidana buatan Belanda. Dia ditahan beberapa lama. Kemudian disidangkan untuk diberi hukuman. Bung Karno disidangkan dengan hakim ketua Mr. Siegenbeek van Heukelom, ditambah dua hakim pribumi yakni R.Kartakoesoemah dan R. Wiranataatmadja, dengan Jaksa Penuntut R. Soemadisoerja
Kala itulah advokat Indonesia datang sebagai pembela. Bukan hanya seorang, tapi mereka berlomba ingin mendampingi Soekarno di landraad Bandung (kini gedung “Indonesia menggugat”). Tercatat R. Idih Prawiradipoetra, Sartono, Sastromoeljono, Lukman Wiriadinata, Iskaq Tjokrohadisurjo dan lainnya sebagai pengacara Soekarno. Mereka tak dibayar sepeserpun oleh klien-nya. Murni membela karena melihat kelaliman penjajah. Disaat itulah, Bung Karno menyampaikan pleidoi yang kemudian dikenal dengan “Indonesia Menggugat”.
Walau Soekarno tetap dihukum, tapi semangat advokat era itu patut dipedomi. Mereka bersatu melawan kekuatan kompeni. Ilmu hukum dan keahlian yang diperoleh, tidak semata demi mengejar materi dan harta yang megah. Sebagai advokat, mereka berjuang dulu membela bangsa. Baru kemudian membuka law firm sendiri untuk menghidupi keluarga.
Namun, usaha itupun tak tak berjalan mulus. Karena ditahun 1930-an, Belanda masih menerapkan sistem ketat buat advokat Indonesia. Bahkan awalnya kompeni tak mendorong orang pribumi untuk bekerja sebagai advokat. Pribumi yang bersekolah di Belanda, hanya bisa berpraktek di negeri sana. Tak bisa ke Indonesia untuk beracara. Baru di tahun 1909, mendirikan Rechtsschool di Batavia. Mereka membuka pendidikan hukum bagi orang Indonesia hingga tahun 1922. Itupun kebanyakan yang mengikuti berasal dari golongan priyayi.

Jadi, praktis sebelum itu, advokat yang ada di Indonesia semuanya adalah orang Belanda. Salah satunya bernama Van Den Brand. Dialah advokat asal Belanda yang dikenal membela pribumi. Van Den Brand sempat membeberkan kebobrokan pemerintah Hindia Belanda ke Eropa. Khususnya terkait soal perdagangan buruh di tanah Deli (Sumatera Utara).
Nah, sejak itulah era advokat pribumi dimulai. Karena generasi Roem cs telah meluluskan kuliahnya di Belanda termasuk Rechtsschool Batavia. Hampir tercatat 150-an advokat pribumi yang dilantik. Mereka semua menyebar ke seantero negeri.
Selepas kemerdekaan, kiprah para advokat itu tak diam. Mereka terus berjuang mengawal republik. Tak heran para advokat tadi menduduki posisi penting pemerintahan. Ali Sastroamidjojo beberapa kali duduk sebagai perdana menteri. Roem juga mengabdi sebagai menteri. Iwa Koesoemasoemantri juga langganan di kursi menteri. AA Maramis sebagai Menteri negara Kabinet I, Mas Besar Martokusumo menjabat walikota Tegal, Raden Ahmad Subarjo mengabdi jadi Menteri Luar negeri kabinet I, Raden Mas Sartono juga duduk sebagai menteri. Sementara Yohanes Latuharhary di posisi Gubernur Maluku dan Raden Ayu Maria Ulfah Santoso mengabdi jadi menteri tahun 1946.

Ternyata, jiwa perjuangan advokat ini diwarisi kepada advokat generasi kedua. Tak heran, nama-nama seperti Suardi Tasrif, Yap Thian Hien, Ani Abbas Manoppo, Hasjim Mahdan, Djamaludin Datuk Singomangkuto, Sukardjo, Harjono Tjitrosoebeno, Nani Razak, tetap mengedepankan pengabdian kala sebagai advokat. Di generasi ini, mereka tetap menunjukkan kegigihan membela kebenaran, walau terkadang mendapat lawan dan godaan uang.
Sayangnya, prinsip itu tak ditemui lagi pada advokat sekarang. Sejumlah nama besar semisal OC Kaligis, Hotman Paris Hutapea, Todung Mulya Lubis, Denny Kailimang, Rudhy Lontoh, Henry Yosodiningrat, Indra
Sahnun Lubis, Otto Hasibuan dan lainnya, tak kelihatan batang hidungnya
dalam membela rakyat yang tertindas. Mereka asyik mengurusi perut
sendiri, mencari harta berlimpah dan ketenaran nama. Tak beda juga
dengan advokat sekelas Nono Anwar Makarim, Kartini Muljadi, Tuti Dewi
Hadinoto, Sri Indrastuti Hadiputranto, Arief T Surowidjojo dan lainnya.
Advokat ini cenderung memilih membela perusahaan asing dengan bayaran
dollar, bukan rupiah. Mereka tak pernah nongol membela negara yang
dicecar di dunia internasional.Ironisnya lagi, advokat sekarang justru lebih asyik bermain di “kandang sendiri”. Asyik berkelahi merebutkan organisasi advokat dan saling serang demi membela klien dengan bayaran segudang. Tak ada lagi saling dukung membela Indonesia yang wilayah kedaulatannya dirong-rong Malaysia. Mereka seolah lupa para advokat pendahulu, jago hukum tapi tak melupakan pengabdian untuk negara. Makanya tak ada lagi orang muda yang bercita-cita menjadi advokat pejuang. Mereka lebih ingin jadi advokat agar bisa kaya, ber-jaguar, punya rumah mewah dan harta berlimpah.
Minggu, 20 Mei 2012
BENARKAH THEMIS DEWI KEADILAN...?
T H E M I S
Themis
bukanlah barang biasa. Dia makhluk yang kerap disembah. Dialah benda
yang disanggah sejak manusia percaya dewa-dewa. Dia pula makhluk yang
terus dipuja walau manusia telah mengenal Sang Pencipta. Bahkan di era
sekarang pula, Themis kerap menemani banyak para sarjana. Themis menjadi simbol bagi hakim, jaksa dan pengacara. Themis menjadi
simbol yang dianut setiap manusia didunia. Bahkan mampu menandingi
simbol sekelas Dollar Amerika, Euro, serta beragam barang produksi
sekarang. Karena sosoknya dianggap sebagai dewi keadilan. Makhluk yang
mencerminkan kewibawaan hukum. Makhluk yang mencerminkan penegakan hukum
telah dijalankan dengan benar. Makhluk yang menandakan sebuah hukum
berdiri disuatu negeri. Themis menjelma menjadi benda yang dipuja. Tapi, sekali lagi, bukan oleh kalangan hamba sahaya.Di meja tamu ruangan Ketua Mahkamah Agung, Themis berdiri gagah. Dia ada ditengah-tengah. Persis berada diantara Bagir Manan, ketua MA, dan tetamunya. Siapapun sosok yang menemui Bagir di peraduan kerjanya, Themis selalu diantaranya. Tak beda dengan Adnan Buyung Nasution. Pengacara kawakan ini juga memelihara Themis di meja kerjanya. Bahkan Themis miliknya sengaja dibeli dari Belanda. Themis sengaja diletakkan disudut kiri meja tempatnya membahas perkara yang dibelanya. Humphrey Djemat juga serupa. Dia tak beda dengan Buyung. Themis juga diletakkannya di meja kerjanya. Indra Sahnun Lubis lebih parah lagi. Sesosok Themis berukuran bayi manusia sengaja diletakkannya diruangan kerjanya. “Saya membelinya di Singapura,” katanya bangga. Hotman Paris Hutapea, pengacara bersuara lantang ini juga “menyembah” Themis. Dia menghadirkannya di meja tamu, di kantornya. Begitu pula Otto Hasibuan. Ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini juga berlakon serupa. Bahkan Themis kepunyaannya diletakkan di dua tempat. Meja kerjanya dan meja menerima tamu. Hendarman Supandji tak berbeda. Dia juga memajang Themis di meja kecil samping kursi tamu. Jaksa Agung itu tak banyak berkata. “Ini sudah ada sejak sebelum saya,” katanya.
Bukan cuma di Indonesia. Bukan hanya dikalangan para jago-jago hukum bangsa kita. Themis ternyata disembah dimana-mana. Di Perancis, gambar Themis terpajang persis di lembar pertama Kodifikasi Hukum Perdata Napoleon. Amerika juga sama. Katanya, sejak tahun 1890, Themis bahkan sudah menjadi bagian dari second county courthouse. Themis sengaja dibuat dari seng yang disepuh. Dia berdiri diatas ketinggian 172 kaki dari jalan raya di negara adidaya itu. Bahkan, di third county courthouse, Themis justru diletakkan di suatu pedestal disamping pintu gerbang. Sejak 1960, Themis berdiri kokoh disana. Yang lebih gila dilakonkan Metallica. Ini bukan pengacara, hakim atau penegak hukum lainnya. Tapi grup band cadas yang sudah melegenda. Metallica pernah menjadikan Themis sebagai sampul depan album kebanggaan mereka. Sampul dari album yang berjudul Justice. Artinya keadilan.
Metallica memang tak salah. Begitu juga dengan para punggawa hukum dan advokat negara kita. Mereka memelihara Themis karena sebuah alasan. Karena Themis dianggap sebagai dewi keadilan. Themis dinilai simbol hukum yang menyuarakan keadilan. Themis menjadi simbol universal penduduk dunia terhadap sebuah keadilan. Sosoknya digambarkan sebagai sebuah dewi keadilan. Dewi yang memegang pedang dan mata ditutup kain hitam. Seolah, pedang di tangan kanan Themis siap menebas apapun yang culas. Siap memberantas segala sesuatu yang menindas. Menumpas setiap kejahatan yang merugikan manusia. Themis adalah sosok dewi yang siap menebas setiap keangkaramurkaan yang terjadi. Tentu dengan tanpa pandang bulu.
Tapi, benarkah memang Dewi Themis seperti itu? Pantaskan dia disebut sebagai simbol keadilan?
Kisah tentang Dewi Themis ini sebenarnya dimunculkan oleh Homer. Dia ini seorang sastrawan di zaman Yunani kuno. Dia hidup di era jauh sebelum kita. Sekitar abad ke-5 SM. Homer adalah salah satu dari tiga sastrawan yang menguak takdir. Kala itu, dua penggiat sastra lainya yang melegenda adalah Hesiodes dan Solon. Tapi karya-karya Homer-lah yang ikut mempengaruhi Socrates, Plato dan Aristoteles untuk berfilsafat dengan tema hukum.
Ada dua karya sastra Homer yang menggemparkan. Judulnya adalah "Illiad" dan "Odyssey". Dua buah pikiran Homer inilah yang diyakini banyak mempengaruhi literatur dunia barat. Nah, dalam "Illiad" itulah Homer mendongengkan cerita Dewi Themis.
Homer menuliskannya berpanjang-panjang. Katanya, Themis merupakan salah satu dari bangsa Titan. Themis adalah buah hati dari pasangan Ouranos (dewa langit) dan Gaea (dewa bumi). Themis tak sendiri. Dia punya sebelas saudara. Kawanan keluarga Themis ini disebut sebagai sesepuh para dewa. Hanya karena mereka adalah kelompok dewa-dewa yang paling tua. Merekapun menjadi pemula penguasa dunia. Mereka dibekali kekuatan dan ukuran yang besar. Tapi sifat dan wataknya tak beda dengan manusia. Ada dewa yang pemarah, ada yang lemah lembut, ada pula yang gagah perkasa. Tak jarang juga yang buruk rupa.
Cronus (Saturnur), cerita Homer, adalah salah satu saudara Themis. Dialah yang semula menjadi penguasa tunggal dunia. Tapi, suatu ketika, Cronus dikudeta. Pelakunya adalah anak laki-lakinya sendiri. Dialah Zeus. Proses kudeta itu sangat berdarah. Karena melibatkan pertarungan ayah dan anak dengan lagam kekerasan. Namun pemberontakan Zeus tak berjalan sendiri. Dia dibantu dua pamannya, Promotheus (dewa pencipta makhluk hidup) dan Oceanus (Dewa sungai). Dua dewa ini saudara kandung Themis.

Zeus kemudian bertahta di gunung Olympus. Dewa ini ternyata memiliki temperament tinggi. Tak jarang amarah Zeus memuncak. Dia sering melemparkan kilat kala tengah emosi. Sasarannya adalah makhluk yang membuatnya kesal. Bukan itu saja. Dia juga gemar berpoligami. Dewi yang dikawininya tak cuma satu. Selain Hera, dia memperistri Demeter, Semele, Metis. Metis adalah ibu kandung Pallas Athena. Empat istri tak juga memuaskan birahinya. Zeus juga mengawini beberapa puteri manusia. Sebut saja nama Danae, Alkmene dan lainnya. Buah perkawinannya dengan Alkmene inilah yang menghasilkan Herakles. Oleh bangsa Romawi disebut Hercules. Pastinya, Themis hanyalah setitik noktah di pangkuan Zeus.
Selain mereka, tercatat beberapa saudara kandung Themis yang memiliki peran penting. Misalnya Dewi Tethys (istri Oceanus), Dewi Mnemosyne (dewi memori), Dewi Hyperion (bapak dari Matahari), Dewa Lapetus (ayah Pomotheus) dan dewa Atlas (dewa yang membawa dunia dengan dua bahunya). Pastinya, sejak itu Zeus berlakon sebagai dewa-nya dewa. Dia beristrikan Hera sebagai ratu-nya dewa di jagad khayangan.
Namun, Hesiodes menceritakan kejadian yang sedikit berbeda. Dalam karyanya, "Theogony", justru kemudian Zeus menikahi Themis karena jatuh hati dengan dewi itu. Etah karena paras atau body-nya. Entah pula karena hati Themis yang dinilai bersih. Tak ada catatan pasti tentang itu. Dia tetap rela diperistri oleh keponakannya sendiri. Themis tak berontak atau malu demi memuaskan birahi sendiri. Hasil perkawinan mereka kemudian menghasilkan tiga dewa. Mereka adalah Eunomia (dewi kerajaan yang baik), Dike (dewi keadilan), dan Irene (dewi perdamaian).
Nah, dari silsilah keluarga para dewa tadi, hanya Themis-lah yang tetap dipuja hingga kini. Dirinya dianggap sebagai simbol keadilan. Padahal sepak terjangnya tak diketahui pasti. Terlebih lagi berkisar lakonnya dalam memperjuangkan sebuah keadilan.
Ironisnya lagi, semasa Themis hidup, gejolak kerap terjadi. Themis tentu menyaksikan kudeta yang dibuat Zeus. Mengapa Themis tak berperan? Setidaknya bila proses perebutan kekuasaan itu benar berlangsung, pedang Themis siap memberantas kebatilan. Justru Themis cuek bebek saja.
Pastinya, sebagai dewi, posisi Themis tak begitu berarti di mata Zeus. Karena dia kerap dimadu oleh raja dewa itu. Tapi Themis diam seribu bahasa. Tak ada epos yang berkisah Themis berontak atas ulah Zeus itu. Tak ada rasa cemburu atau malu. Themis tak bersuara memperjuangkan keperempuanannya. Themis tetap pasrah melihat Zeus membabat banyak wanita. Themis bukanlah sosok pejuang bagi kalangannya.
Disisi lain, hasil pergumulan Themis dengan Zeus, melahirnya tiga dewi. Mereka juga ternyata berjalan di rel keadilan. Tapi kini yang banyak dipuja hanyalah dia seorang. Padahal hikayat Themis tak begitu cemerlang. Namun, semua kalangan hukum tetap memujanya. Mulai dari ketua MA, Jaksa Agung sampai pengacara jalanan selalu percaya dirinya adalah simbol keadilan. Mereka percaya tanpa tahu siapa Themis yang disembahnya.Kalangan ini tetap yakin Themis bisa memperjuangkan keadilan.
Padahal, keadilan terwujud bila aturan formil di tegakkan dan keberan materil benar diungkapkan. Padahal, keadilan akan gagah bila setiap hamba hukum mengabdi penuh nurani dan etika. Padahal, keadilan akan mulia bila kita semua memang punya semangat untuk mewujudkan RECHSTAAT semata.
PENGADILAN SOCRATES
Pengadilan Socrates
Ini
juga cerita dari jaman dulu kala. Terjadi di tahun 399 SM. Entah nyata,
entah pula dongeng belaka. Tapi orang sekarang banyak yang percaya.
Bahkan terus memuji dan menyanjung eposnya. Kisah tentang pengadilan Socrates.
Pria inilah yang jadi bintang utama. Dia didakwa di pengadilan Athena.
Cuma, tuduhannya menimbulkan tanda tanya. Karena dia dijerat dengan
tudingan yang setengah mengada-ada. Socrates dianggap melakukan pelanggaran pidana karena pikirannya. Cara berpikir Socrates itu yang membuat dia jadi pesakitan. Socrates
dinilai menyebarkan misi dan praktek pengajaran menyesatkan. Filsuf-nya
yang banyak membahas soal ketuhanan, dianggap nyeleneh oleh sebagian
orang-orang. Karena Socrates mempertanyakan adanya dewa-dewi kahyangan. Sesuatu yang telah dianut sejak manusia era dulu.Socrates pun diadili. Hampir seluruh warga Athena hadir di Majelis Ekklesia (Majelis Pengadilan Rakyat Athena). Tak ada pretor atau pedarius yang membelanya. Dia jadi terdakwa sendiri. Dia dituntut oleh tiga orang prosekutor utama. Mereka juga pemikir tangguh di era itu. Anytus yang pertama. Seorang politisi demokratik kota itu. Meletus, penyair yang rajin mengungkap tragedi. Perawakannya memang seniman sekali. Mungkin gaya dia inilah yang sampai kini banyak ditiru kalangan seniman. Rambutnya gondrong, dan sedikit berjenggot. Lykon, retorisi, orator yang ulung. Mereka inilah yang mendakwa Socrates. Posisinya persis seperti penuntut umum.
Socrates tak terima diadili. Tapi dia tak lari atau deportasi. Protesnya itu justru diajukan dipersidangan. Dia sengaja menyiapkan pidato pembelaan diri, demi sebuah reputasi. Bukan bertujuan untuk bisa lepas dari jerat hukuman. Di depan majelis, Socrates pun berfilsafat, yang membuat semua orang terkesima. Dia berdebat dengan tiga prosekutor tadi. Tapi, Socrates tak menyerah. Semangatnya makin merajalela kala seluruh orang menyimaknya. Socrates beretorika, memunculkan “kejujuran” sebagai nilai yang paling utama dari keseluruhan nilai yang diargumenkannya.
Saat itu, Socrates berkata panjang. Ini senjata yang dipakainya untuk melumat tiga prosekutor tadi. Tapi sampai kini, statment Socrates ini sangat dikenang dan diilhami. Begini katanya, “lantas apa dasar mereka (para juri itu) sampai pada giliran saya dimuliakan sebagai orang yang arif dan bijaksana dan termahsyur, sementara
saya harus menerima reputasi sedemikian buruk seperti itu (sebagai perusak generasi muda)?”. Selepas
berbicara, dia berbalik arah menuju para juri. Dia berkata pedas. Dia
berceloteh bahwa sangat sakit sekali bila seluruh “pembual” di Athena
begitu membencinya dan bersatu agar dia binasa.Tapi, perlawanan terhadap Socrates bukan berkurang. Dia tetap dicerca dan dipojokkan. Persidangan makin ramai. Gemuruh karena antara terdakwa dan penuntut, saling berargumen dengan ilmu tingkat tinggi. Socrates berkata-kata lagi. “satu-satunya hal yang sangat disayangkan di sini adalah saya harus menghadapi maut hanya untuk sebuah kebaikan kecil yang telah saya perjuangkan dan persembahkan (untuk orang banyak) lewat praktek pengajaran filsuf saya ke generasi muda Athena..”. Sontak, pengadilan bergemuruh lagi. Riuh tepukan tangan bergelora seketika sebagai hadiah buat kalimatnya tadi.
Setelah seharian bersidang, giliran para juri beraksi. Mereka mengeluarkan putusan. Socrates duduk dikursi tengah dengan gagah. Wajahnya tak tertunduk atau pura-pura menitikkan air mata biar dikasihani. Dia tak menyerah sedikitpun. Karena baginya, yang penting adalah pengadilan tempat membersihkan diri dari segala fitnah dan tuduhan yang selama ini terjadi. Socrates malah be
rkata-kata, “Di alam kematian, aku bisa selamanya mengajukan pertanyaan-pertanyaan filsafat kesetiap orang yang kujumpai”.Ternyata jury memutus banyak yang berpihak padanya. Tanda-tanda Socrates bakal bebas, sudah didepan mata. Namun, sejumlah praktisi hukum, tersinggung dengan omongan Socrates tadi. Walau voting jury memenangkan Socrates, tapi dia tetap dihukum. Socrates di vonis mati.
Tapi, ada juga yang meriwayatkan lain. Kala vonis terjadi, Socrates disodori dua opsi. Dihukum mati minum racun, atau bebas dari segala hukuman dengan syarat menghentikan kegiatan filsafatnya.
Namun Socrates memang gila. Dia memilih opsi yang pertama. Hidup bukan jadi barang berharga buatnya. Yang terpenting ajar prinsip yang mesti ditegakkan den
gan benar. Para sahabatnya, bingung dengan pilihan Socrates tadi. Mereka tetap berusaha membebaskannya. Tapi dasar Socrates memang gila. Dia tak tergoda. Socrates tetap
bersikeras hidup dalam penjara, dengan pilihannya tadi. Karena dia
memegang teguh apa yang pernah diucapkan pada murid-muridnya. Katanya, “hukum harus dipatuhi betapapun jeleknya”.Waktu eksekusi, dilakukan dalam penjara. Eksekusi mati buatnya, tetap diberi pilihan agar dia bisa bebas dari hukuman. Racun disediakan dalam dua cawan. Petugas penjara menyodorinya tiga cawan. Socrates diminta membuat satu pilihan soal cawan yang harus diminumnya. Salah satu cawan, kosong tanpa racun. Dua lainnya, berarti racun yang harus ditenggak. Socrates pun memilih.
Dia sempat berpikir beberapa detik saja. Tiga cawan disusun berjejer tiga didepannya. Tangannya tanpa ragu memilih cawan yang ada disisi paling kanan. Setelah dibuka, ternyata isinya racun yang mesti ditenggak. Socrates bukan mundur. Racun itu tetap diminumnya. Socrates pun mati seketika. Karena, hukum harus dipatuhi betapapun jeleknya.
Jumat, 18 Mei 2012
Nullum Delictum, Nulla poena sine praevia lege poenali
Nullum Delictum,
Nulla poena sine praevia lege poenali
Kalimat ini begitu sangat berarti. Kalimat ini, begitu disanjung tinggi. Bagi mahasiswa hukum, susunan kalimat ini wajib dihapal mati. Karena memang maknanya sangat penting. Sebuah perbuatan tidak bisa dipidana sebelum ada aturan yang mengaturnya. Begitu artinya. Begitu makna yang tersirat didalamnya. Cuma, siapa yang mendatangkan kalimat itu didunia pertama kalinya, entah. Tapi yang jelas, sumbernya adalah Eropa.
Di nusantara, kalimat itu begitu sahih. Dalam KUHP, dia diletakkan pertama. Dia diberi penghargaan yang sangat tinggi. Dia di keramatkan di Pasal 1 ayat 1 KUHP. Kita menyembahnya sebagai azas legalitas. Azas itu tak boleh disanggah. Padahal, dia entah bagaimana bisa tercipta.
Kata wikipedia, kalimat itu disanjungkan pertama oleh Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach. Orang ini yang menuliskannya dalam The Bavarian Criminal Code di 1813.
Paul menelorkan pikiran demikian juga. Paul tak setuju degan teori kekutan sipil-nya Thomas Hobbes. Dalam kuliahnya soal jurisprudence criminal, dia mengemukakan teorinya yang terkenal. Paul mengumandangkan nullum crimen, nulla poena sine pravia lege poenali. Gara-gara omongannya itu, partai Paul, Rigorits, pun bangkit seketika. Suaranya merangkak tanpa lewat survei dan segala tetek bengeknya. Partai itu bermodalnya teori pembaruan yang dilantunkan Paul itu. Sang profesor di Jena dan Kiel, Jerman, di 1804 lalu.
Buah pikiran Paul ini pun diadopsi dunia. Nullum crimen masuk sebagai hukum dasar alam criminal internasional. Makanya ex post facto laws pun dilarang dilakukan. Inilah yang menimbulkan pertentangan dikalangan pengacara-pengacara dunia.
Namun, muasal teori ini ternyata ada yang mendongengkannya beda pula. Emeritus John Gilsen bilang berbeda. Katanya, kalimat itu aslinya ialah nullum crimen, nulla poena sine pravia lege poenali. Penciptanya Cesare Beccaria (1738-1794). Pria ini orang Italia. Orang ini, disebutkan sangat luar biasa. Di usia muda, 25 tahun, dia mampu menyusun buku pidana lengkap. Judulnya Dei delitti pene (tentang beragam kejahatan dan hukuman). Buku itu, kemudian diterbitkan lagi oleh Voltaire yang menggubahnya dalam berbagai bahasa Eropa.
Beccaria terpengaruh Contrat Social-nya JJ Rousseau. Dalam otaknya, setiap orang wajib menyerahkan sebagian kemerdekaannya kepada raja. Tapi bagi sang penguasa, tidak oleh berbuat seenaknya tanpa ada aturan yang disusun oleh undang-undang.
Ternyata, ide Beccaria ini banyak diterima akal orang Barat sana. Perancis yang pertama mengadopsi. Dalam Declaration des Droits de I’Homme (UUD Perancis) tahun 1789, 1795 dan 1810, buah pikiran Beccaria itu disahkan sebagai aturan.
Cuma Beccaria ternyata tak orisinil juga. Manusia sebelum dia, sempat berpikiran sama. Paus dari abad III A.D. (Anno Domini –tarikh sebelum Masehi--). Dia sempat mengumandangkannya pula. Ada tulisannya yang berbunyi begini : non ex regulis ius sumatur, sed ex iure quod est regula fiat (kita menjabarkan hukum tidak dari aturan-aturan hukum, tapi hukum dari apa yang merupakan aturan).
Sialnya, bila dirunut lagi, Paus juga tak berdiri sendiri. Dia terpengaruh oleh Romawi. Dan Romawi pun berkiblat pada Yunani kuno. Barat banyak menjiplak Yunani kuno menjadi bahan untuk menuntun kehidupan. Mereka mengadopsi aturan Yunani untuk menjalankan kenegaraan. Tak heran, Barat pun sempat mengalami kesesatan.
Siapapun pencetus kalimat itu, tetap saja Barat yang menjadi sumbernya. Ironisnya, mereka sendiri tak sejati menerapkannya. Di Jerman, azas itu sempat dikesampingkan. Tatkala Barat ingin mengadili penjahat perang Nazi, prinsip itu dibuang. Seluruh kawanan anak buah Hitler diadili. Mereka dituduh melakukan perbuatan kriminal. Padahal, tragedi Nazi terjadi jauh sebelum prinsip ini lahir. Jauh sebelum undang-undang Jerman melarangnya. Bahkan, di era Hitler sendiri, tindakan Nazi justru disahkan oleh peraturan. Mereka bukan dianggap melakukan pelanggaran. Tapi, karena Barat yang berkehendak, maka azas itu pun dipinggirkan. Penjahat Nazi diadili. Mereka dihukum mati.
Jerman ternyata tetap dalam kesialan. Setelah era Nazi, kasus Tembok Berlin juga serupa. Begitu tembok pemisah itu rubuh, pelaku-nya diadili. Hukuman diterapkan walau dibuat belakangan. Jerman sial duakali. Mereka kalah karena kehendak Inggris dan antek-anteknya.
Kejadian itu berlaku sejak Nuremberg Trials. Saat itu, seluruh Eropa sepakat mengenyampingkan soal nullum crimen (nullum dilectum) demi bisa menghukum Hitler berikut para pengikutnya.
Era kini, sempat terjadi lagi. Saddam Hussein jadi korban berikutnya. Setelah Slobodan Molisevic, dia diadili oleh Barat juga. Saddam dianggap melakukan kejahatan kemanusiaan. Dia dituntut melakukan kriminal berat. Saddam pun mati ditiang gantungan. Padahal, tindakan Saddam dilandasi oleh aturan. Tindakan Saddam, tak menyalahi kriminal di negaranya. Tapi, dianggap melanggar kriminal di Eropa. Barat tak mau mengikuti nullum crimen. Barat tak mengakui nullum dilectum tadi.
Kita, justru ironis sekali. Azas itu seolah harga mati. Dalam pidana kita, dia diletakkan pertama tanpa boleh diusik sama sekali. Padahal, nullum dilectum hanyalah mulut manis Barat semata. Di negeri sana, nullum dilectum diperkosa dengan sesuka hatinya. Bila Barat ingin, maka dia disanjung paling tinggi. Tapi bila mereka ingin menggantung sang teroris, azas itu dianggap tak pernah lahir.
Tentu sial juga buat nusantara ini. Selalu mengekor Barat yang sesat. Tak heran, hukum di negeri ini jauh dari supremasi.
Nulla poena sine praevia lege poenali
Kalimat ini begitu sangat berarti. Kalimat ini, begitu disanjung tinggi. Bagi mahasiswa hukum, susunan kalimat ini wajib dihapal mati. Karena memang maknanya sangat penting. Sebuah perbuatan tidak bisa dipidana sebelum ada aturan yang mengaturnya. Begitu artinya. Begitu makna yang tersirat didalamnya. Cuma, siapa yang mendatangkan kalimat itu didunia pertama kalinya, entah. Tapi yang jelas, sumbernya adalah Eropa.
Di nusantara, kalimat itu begitu sahih. Dalam KUHP, dia diletakkan pertama. Dia diberi penghargaan yang sangat tinggi. Dia di keramatkan di Pasal 1 ayat 1 KUHP. Kita menyembahnya sebagai azas legalitas. Azas itu tak boleh disanggah. Padahal, dia entah bagaimana bisa tercipta.
Kata wikipedia, kalimat itu disanjungkan pertama oleh Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach. Orang ini yang menuliskannya dalam The Bavarian Criminal Code di 1813.
Paul menelorkan pikiran demikian juga. Paul tak setuju degan teori kekutan sipil-nya Thomas Hobbes. Dalam kuliahnya soal jurisprudence criminal, dia mengemukakan teorinya yang terkenal. Paul mengumandangkan nullum crimen, nulla poena sine pravia lege poenali. Gara-gara omongannya itu, partai Paul, Rigorits, pun bangkit seketika. Suaranya merangkak tanpa lewat survei dan segala tetek bengeknya. Partai itu bermodalnya teori pembaruan yang dilantunkan Paul itu. Sang profesor di Jena dan Kiel, Jerman, di 1804 lalu.
Buah pikiran Paul ini pun diadopsi dunia. Nullum crimen masuk sebagai hukum dasar alam criminal internasional. Makanya ex post facto laws pun dilarang dilakukan. Inilah yang menimbulkan pertentangan dikalangan pengacara-pengacara dunia.
Namun, muasal teori ini ternyata ada yang mendongengkannya beda pula. Emeritus John Gilsen bilang berbeda. Katanya, kalimat itu aslinya ialah nullum crimen, nulla poena sine pravia lege poenali. Penciptanya Cesare Beccaria (1738-1794). Pria ini orang Italia. Orang ini, disebutkan sangat luar biasa. Di usia muda, 25 tahun, dia mampu menyusun buku pidana lengkap. Judulnya Dei delitti pene (tentang beragam kejahatan dan hukuman). Buku itu, kemudian diterbitkan lagi oleh Voltaire yang menggubahnya dalam berbagai bahasa Eropa.
Beccaria terpengaruh Contrat Social-nya JJ Rousseau. Dalam otaknya, setiap orang wajib menyerahkan sebagian kemerdekaannya kepada raja. Tapi bagi sang penguasa, tidak oleh berbuat seenaknya tanpa ada aturan yang disusun oleh undang-undang.
Ternyata, ide Beccaria ini banyak diterima akal orang Barat sana. Perancis yang pertama mengadopsi. Dalam Declaration des Droits de I’Homme (UUD Perancis) tahun 1789, 1795 dan 1810, buah pikiran Beccaria itu disahkan sebagai aturan.
Cuma Beccaria ternyata tak orisinil juga. Manusia sebelum dia, sempat berpikiran sama. Paus dari abad III A.D. (Anno Domini –tarikh sebelum Masehi--). Dia sempat mengumandangkannya pula. Ada tulisannya yang berbunyi begini : non ex regulis ius sumatur, sed ex iure quod est regula fiat (kita menjabarkan hukum tidak dari aturan-aturan hukum, tapi hukum dari apa yang merupakan aturan).
Sialnya, bila dirunut lagi, Paus juga tak berdiri sendiri. Dia terpengaruh oleh Romawi. Dan Romawi pun berkiblat pada Yunani kuno. Barat banyak menjiplak Yunani kuno menjadi bahan untuk menuntun kehidupan. Mereka mengadopsi aturan Yunani untuk menjalankan kenegaraan. Tak heran, Barat pun sempat mengalami kesesatan.
Siapapun pencetus kalimat itu, tetap saja Barat yang menjadi sumbernya. Ironisnya, mereka sendiri tak sejati menerapkannya. Di Jerman, azas itu sempat dikesampingkan. Tatkala Barat ingin mengadili penjahat perang Nazi, prinsip itu dibuang. Seluruh kawanan anak buah Hitler diadili. Mereka dituduh melakukan perbuatan kriminal. Padahal, tragedi Nazi terjadi jauh sebelum prinsip ini lahir. Jauh sebelum undang-undang Jerman melarangnya. Bahkan, di era Hitler sendiri, tindakan Nazi justru disahkan oleh peraturan. Mereka bukan dianggap melakukan pelanggaran. Tapi, karena Barat yang berkehendak, maka azas itu pun dipinggirkan. Penjahat Nazi diadili. Mereka dihukum mati.
Jerman ternyata tetap dalam kesialan. Setelah era Nazi, kasus Tembok Berlin juga serupa. Begitu tembok pemisah itu rubuh, pelaku-nya diadili. Hukuman diterapkan walau dibuat belakangan. Jerman sial duakali. Mereka kalah karena kehendak Inggris dan antek-anteknya.
Kejadian itu berlaku sejak Nuremberg Trials. Saat itu, seluruh Eropa sepakat mengenyampingkan soal nullum crimen (nullum dilectum) demi bisa menghukum Hitler berikut para pengikutnya.
Era kini, sempat terjadi lagi. Saddam Hussein jadi korban berikutnya. Setelah Slobodan Molisevic, dia diadili oleh Barat juga. Saddam dianggap melakukan kejahatan kemanusiaan. Dia dituntut melakukan kriminal berat. Saddam pun mati ditiang gantungan. Padahal, tindakan Saddam dilandasi oleh aturan. Tindakan Saddam, tak menyalahi kriminal di negaranya. Tapi, dianggap melanggar kriminal di Eropa. Barat tak mau mengikuti nullum crimen. Barat tak mengakui nullum dilectum tadi.
Kita, justru ironis sekali. Azas itu seolah harga mati. Dalam pidana kita, dia diletakkan pertama tanpa boleh diusik sama sekali. Padahal, nullum dilectum hanyalah mulut manis Barat semata. Di negeri sana, nullum dilectum diperkosa dengan sesuka hatinya. Bila Barat ingin, maka dia disanjung paling tinggi. Tapi bila mereka ingin menggantung sang teroris, azas itu dianggap tak pernah lahir.
Tentu sial juga buat nusantara ini. Selalu mengekor Barat yang sesat. Tak heran, hukum di negeri ini jauh dari supremasi.
Fiat Justitia Ruat Caelum
Fiat Justitia Ruat Caelum
Kalimat itu, disanjung dimana-mana. Jaksa selalu bangga mengumandangkannya. Hakim tak henti melantunkannya. Advokat juga tak beda. OC Kaligis, pengacara kawakan, melabelkan kalimat tadi di beranda depan website kantornya. Tahun 1950 lalu, ada hakim di pengadilan negeri Jakarta Pusat mengejar seorang pengacara pagi-pagi. Sebelum sidang, pengacara itu datang lebih pagi menemui hakim tadi. Dia menawarkan uang agar kliennya menang. Hakim itu tak senang, pengacara itu dikejar sampai ke jalanan Gajah Mada, Jakarta. Dia ingin menamparnya. Pengadilan heboh. Hakim itu berujar singkat, “fiat justitia ruat caelum”.
Kalimat itulah yang dijadikan alasan. Untaian kalimat itu, dipuja banyak pengacara. Mereka mengkeramatkan fiat justitia ruat caelum sebagai kalimat yang suci. Mereka percaya, “hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh”. Mereka yakin, kalimat ini harus disanjung setinggi langit biar hukum bisa tegak. Padahal, kalimat itu dikumandangkan karena salah mengadili. Tak jelas juga mengapa dia identik dengan keadilan. Yang jelas, Barat-lah yang berkisah pertama. Mereka yang mempopulerkannya.
Charler Sumner, politisi Inggris di abad 19, berceloteh bahwa susunan kata-kata itu bermula dari epos Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). Dia ini yang melantunkan pertama. Lucius bilang, di eranya langit adalah kekuatan yang menakutkan. Kala Kaisar Alexandria bertahta, sang raja penguasa Laut Merah, ada seorang pelaut yang menghadap padanya. Pelaut itu duta besar Celtae dari Laut Adriatik. Alexandria bertanya kepadanya, “Apa yang paling menakutkan bagimu?”. Ternyata pelaut itu menjawab berbeda. Alexandria berharap dirinya sosok paling ditakuti siapa saja. Pelaut itu malah berkata, “Jika langit runtuh menimpa mereka, itulah yang paling mengerikan”. Alexandria ternganga. Karena hambanya lebih takut pada langit ketimbang dirinya. Epos ini diprasastikan oleh Arian. Bukunya tentang Operasi Militer Alexandria (Buku I,4) mencatatkan drama ini.
Di jaman itu, langit seolah jadi sosok yang mengancam siapa saja. Sejak itu, adagium ini jadi terkenal di seantero Romawi berjaya. “Quid si redeo ad illos qui aiunt, ‘Quild si nuc caelum ruat?’” (“Bagaimana jika aku berpaling kepada mereka yang berkata, ‘Bagaimana jika sekarang langit akan runtuh?’”). Karena, jaman itu manusia masih percaya sosok Atlas yang memegang bumi dipundaknya. Bila Atlas keseleo tangannya, maka bumi akan hancur dan langit pun runtuh.
Cuma, ada kisah yang berbeda. Katanya, adagium itu bermua dari drama “Piso’s Justice”. Seneca, penyair Romawi, mengceritakan dalam De Ira (Saat Marah). Dia mengarang tentang Gnaeus Piso, seorang Gubernur dan anggota legislatif Romawi. Konon, Piso salah mengadili. Keliru menghukum orang. Dia menghukum serdadu yang tak bersalah. Piso marah melihat ada serdadu yang kembali dari cuti tapi tak bersama dua temannya. Anggapan Piso, jika prajurit itu tak muncul, serdadu itu pasti telah membunuhnya. Dia pun mentitahkan agar serdadu tadi dihukum mati. Tapi begitu hendak dieksekusi, dua serdadu yang diduga mati, muncul tiba-tiba. Komandan prajurit yang hendak mengeksekusi, menghadap Piso. Piso naik ke mimbar seraya berkata, hukuman telah ditetapkan. Piso menetapkan si komandan harus dihukum mati juga. Karena telah menunda eksekusi. Prajurit tadi, di hukum mati juga. Dua serdadu itu? Di hukum mati jua oleh Piso. Alasannya, karena menyebabkan kematian dua orang yang tak berdosa itu.
Sejak itulah, fiat justitia ruat caelum jadi melegenda. Kalimat itu diagungkan buat mengeksekusi apa saja. Kalimat itu dijadikan alasan pembenar, menghukum siapa saja. Asalkan, ada hukuman yang telah ditetapkan.
Abad berjalan. Kalimat itu disanjung banyak orang. Barat yang mulai pertama. Di Inggris, William Watson, sastrawan juga, menuliskannya dalam buah karyanya, “Ten Quodlibetical Quotations Concerning Religion and State” (1601). Dia menyatakan “Anda melanggar istilah yang lazim dalam perundangan, yaitu Fiat justitia et ruant coeli’”. Inilah untuk pertama kalinya kalimat itu muncul didunia modern. Selanjutnya, banyak penyair Inggris yang menirunya juga. William Prynne dalam buku “Fresh Discovery of Prodigious Wandering New-Blazing Stars” (1646). Setahun kemudian, Nathaniel Ward (“Simple Cobbler of Agawam).
Eropa jadi keranjingan. Kaisar Kerajaan Roma, Ferdinand I, mencontek juga. Dia membuat semboyan buat kerajaannya, “Fiat justitia et pereat mundus” (keadilan harus berkuasa sekalipun semua penjahat di dunia musnah). Ferdinand mengutip bukunya Philipp Melanchthons (1521) berjudul Loci Communes.
Lambat laun, kalimat itu merambah pengadilan. Inggris yang mulai pertama. Lord Masnfield, yang membuat debut. Di perkara Somersett, Juni 1772 yang menghapuskan perbudakan di Inggris, dia memasukkan kalimat itu dalam putusannya. Amerika meniru juga. “Fiat justitia” tertulis di bagian bawah lukisan Ketua Hakim Agung, John Marshall. Karya itu berada di ruang konferensi Mahkamah Agung (MA) sana. Di Tennessee, lebih gila lagi. Stempel MA-nya bertuliskan “fiat justitia”. Di lantai lobi bangunan pengadilan di Nashville, kalimat itu dituliskan lebar sekali.
Eh, nusantara ikut-ikutan juga. Semua advokat, dari yang hitam sampai legenda, menuliskan “fiat justitia” dalam pledoi buatannya. Di ranah facebook yang lagi membahana, kalimat ini dijadikan ucapan salam bagi sesama pengacara. Seolah mereka bangga dengannya.
Padahal, Islam telah mengajarkan. “Langit runtuh” pertanda kiamat datang. Pertanda, hukum Tuhan yang harus disanjung. Karena Mahsyar telah dibangkitkan. Tak ada satu manusia pun yang boleh memberikan hukuman. Karena itu cuma milik Tuhan.
Kita meniru, kalimat yang muncul dari Piso yang salah. Padahal Piso keliru mengadili. Piso membunuh tiga prajurit yang tak harus mati. Di bumi pertiwi ini, kalimat ini disanjung tinggi. Kita terus meniru Barat yang sesat. Tak heran, hukum kita pun tak pernah supremasi.
Kalimat itu, disanjung dimana-mana. Jaksa selalu bangga mengumandangkannya. Hakim tak henti melantunkannya. Advokat juga tak beda. OC Kaligis, pengacara kawakan, melabelkan kalimat tadi di beranda depan website kantornya. Tahun 1950 lalu, ada hakim di pengadilan negeri Jakarta Pusat mengejar seorang pengacara pagi-pagi. Sebelum sidang, pengacara itu datang lebih pagi menemui hakim tadi. Dia menawarkan uang agar kliennya menang. Hakim itu tak senang, pengacara itu dikejar sampai ke jalanan Gajah Mada, Jakarta. Dia ingin menamparnya. Pengadilan heboh. Hakim itu berujar singkat, “fiat justitia ruat caelum”.
Kalimat itulah yang dijadikan alasan. Untaian kalimat itu, dipuja banyak pengacara. Mereka mengkeramatkan fiat justitia ruat caelum sebagai kalimat yang suci. Mereka percaya, “hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh”. Mereka yakin, kalimat ini harus disanjung setinggi langit biar hukum bisa tegak. Padahal, kalimat itu dikumandangkan karena salah mengadili. Tak jelas juga mengapa dia identik dengan keadilan. Yang jelas, Barat-lah yang berkisah pertama. Mereka yang mempopulerkannya.
Charler Sumner, politisi Inggris di abad 19, berceloteh bahwa susunan kata-kata itu bermula dari epos Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). Dia ini yang melantunkan pertama. Lucius bilang, di eranya langit adalah kekuatan yang menakutkan. Kala Kaisar Alexandria bertahta, sang raja penguasa Laut Merah, ada seorang pelaut yang menghadap padanya. Pelaut itu duta besar Celtae dari Laut Adriatik. Alexandria bertanya kepadanya, “Apa yang paling menakutkan bagimu?”. Ternyata pelaut itu menjawab berbeda. Alexandria berharap dirinya sosok paling ditakuti siapa saja. Pelaut itu malah berkata, “Jika langit runtuh menimpa mereka, itulah yang paling mengerikan”. Alexandria ternganga. Karena hambanya lebih takut pada langit ketimbang dirinya. Epos ini diprasastikan oleh Arian. Bukunya tentang Operasi Militer Alexandria (Buku I,4) mencatatkan drama ini.
Di jaman itu, langit seolah jadi sosok yang mengancam siapa saja. Sejak itu, adagium ini jadi terkenal di seantero Romawi berjaya. “Quid si redeo ad illos qui aiunt, ‘Quild si nuc caelum ruat?’” (“Bagaimana jika aku berpaling kepada mereka yang berkata, ‘Bagaimana jika sekarang langit akan runtuh?’”). Karena, jaman itu manusia masih percaya sosok Atlas yang memegang bumi dipundaknya. Bila Atlas keseleo tangannya, maka bumi akan hancur dan langit pun runtuh.
Cuma, ada kisah yang berbeda. Katanya, adagium itu bermua dari drama “Piso’s Justice”. Seneca, penyair Romawi, mengceritakan dalam De Ira (Saat Marah). Dia mengarang tentang Gnaeus Piso, seorang Gubernur dan anggota legislatif Romawi. Konon, Piso salah mengadili. Keliru menghukum orang. Dia menghukum serdadu yang tak bersalah. Piso marah melihat ada serdadu yang kembali dari cuti tapi tak bersama dua temannya. Anggapan Piso, jika prajurit itu tak muncul, serdadu itu pasti telah membunuhnya. Dia pun mentitahkan agar serdadu tadi dihukum mati. Tapi begitu hendak dieksekusi, dua serdadu yang diduga mati, muncul tiba-tiba. Komandan prajurit yang hendak mengeksekusi, menghadap Piso. Piso naik ke mimbar seraya berkata, hukuman telah ditetapkan. Piso menetapkan si komandan harus dihukum mati juga. Karena telah menunda eksekusi. Prajurit tadi, di hukum mati juga. Dua serdadu itu? Di hukum mati jua oleh Piso. Alasannya, karena menyebabkan kematian dua orang yang tak berdosa itu.
Sejak itulah, fiat justitia ruat caelum jadi melegenda. Kalimat itu diagungkan buat mengeksekusi apa saja. Kalimat itu dijadikan alasan pembenar, menghukum siapa saja. Asalkan, ada hukuman yang telah ditetapkan.
Abad berjalan. Kalimat itu disanjung banyak orang. Barat yang mulai pertama. Di Inggris, William Watson, sastrawan juga, menuliskannya dalam buah karyanya, “Ten Quodlibetical Quotations Concerning Religion and State” (1601). Dia menyatakan “Anda melanggar istilah yang lazim dalam perundangan, yaitu Fiat justitia et ruant coeli’”. Inilah untuk pertama kalinya kalimat itu muncul didunia modern. Selanjutnya, banyak penyair Inggris yang menirunya juga. William Prynne dalam buku “Fresh Discovery of Prodigious Wandering New-Blazing Stars” (1646). Setahun kemudian, Nathaniel Ward (“Simple Cobbler of Agawam).
Eropa jadi keranjingan. Kaisar Kerajaan Roma, Ferdinand I, mencontek juga. Dia membuat semboyan buat kerajaannya, “Fiat justitia et pereat mundus” (keadilan harus berkuasa sekalipun semua penjahat di dunia musnah). Ferdinand mengutip bukunya Philipp Melanchthons (1521) berjudul Loci Communes.
Lambat laun, kalimat itu merambah pengadilan. Inggris yang mulai pertama. Lord Masnfield, yang membuat debut. Di perkara Somersett, Juni 1772 yang menghapuskan perbudakan di Inggris, dia memasukkan kalimat itu dalam putusannya. Amerika meniru juga. “Fiat justitia” tertulis di bagian bawah lukisan Ketua Hakim Agung, John Marshall. Karya itu berada di ruang konferensi Mahkamah Agung (MA) sana. Di Tennessee, lebih gila lagi. Stempel MA-nya bertuliskan “fiat justitia”. Di lantai lobi bangunan pengadilan di Nashville, kalimat itu dituliskan lebar sekali.
Eh, nusantara ikut-ikutan juga. Semua advokat, dari yang hitam sampai legenda, menuliskan “fiat justitia” dalam pledoi buatannya. Di ranah facebook yang lagi membahana, kalimat ini dijadikan ucapan salam bagi sesama pengacara. Seolah mereka bangga dengannya.
Padahal, Islam telah mengajarkan. “Langit runtuh” pertanda kiamat datang. Pertanda, hukum Tuhan yang harus disanjung. Karena Mahsyar telah dibangkitkan. Tak ada satu manusia pun yang boleh memberikan hukuman. Karena itu cuma milik Tuhan.
Kita meniru, kalimat yang muncul dari Piso yang salah. Padahal Piso keliru mengadili. Piso membunuh tiga prajurit yang tak harus mati. Di bumi pertiwi ini, kalimat ini disanjung tinggi. Kita terus meniru Barat yang sesat. Tak heran, hukum kita pun tak pernah supremasi.
Langganan:
Postingan (Atom)
